Senin, 27 Mei 2013

makalah agama Haram



Makanan dan Miuman Haram



Oleh: april lia l.
Kelas: 8g



Pemerintah kabupaten kediri
dinas pendidikan pemuda dan olah raga
 uptd smp negeri 1 pare
 jl. Soekarno-hatta no.98 telp. 0354-392326 pare
tahun ajaran 2011-2012

Kata pengantar
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan pertolonganNya kami dapat menyelesaiakan makalah yang berjudul ‘Makanan dan Minuman Haram’. Meskipun banyak rintangan dan hambatan yang kami alami dalam proses pengerjaannya, tapi kami berhasil menyelesaikannya dengan baik.
Tak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada guru pembimbing yang telah membantu kami dalam mengerjakan makalah ini. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman pelajar yang juga sudah memberi dukungan baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.
Tentunya ada hal-hal yang ingin kami berikan kepada masyarakat dari hasil karya ilmiah ini. Karena itu kami berharap semoga karya ilmiah ini dapat menjadi sesuatu yang berguna bagi kita bersama.
Pada bagian akhir, kami akan mengulas tentang berbagai masukan dan pendapat dari orang-orang yang ahli di bidangnya, karena itu kami harapkan hal ini juga dapat berguna bagi kita bersama.
            Rasa terima kaih patut kami sampaikan kepada pihak yang membantu dalam menyusun laporan ini,pihak yang kami ucapkan trima kasih adalah;
1.      Bapak AGUS SUCAHYO S.Pd. selaku kepala SMP Negeri 1 pare
2.      Ibu YENI MAHFERA EKA DIANA S.Pd selaku guru pembimbing, dan
3.      Semua pihak yang menyusun karya ilmiah ini.
Kami berharap laporan karya ilmiah yang kami buat ini dapat bermanfaat sebagai mana mestinya dan dapat memenuhi salah satu persyaratan, amin






Daftar isi
Kata pengantar....................................................................................................        2
Daftar isi.............................................................................................................        3
BAB 1................................................................................................................         4
Haramnya binatang babi...................................................................................          4
Haramnya Babgkai...........................................................................................          4
 Haramnya binatang mati tercekik...................................................................           4
Haramnya binatang mati terpukul....................................................................           4
Haramnya binatang mati ditanduk...................................................................          4
Haramnya binatang mati terjatuh.....................................................................           4
Haramnya binatang mati diterkam hewan buas...............................................           4
Haramnya binatang mati disembelih karna selain allah................................. 5
Darah.............................................................................................................             5
BAB II
Haramnya minuman kharmer/miras............................................................... 6
Narkoba.........................................................................................................             6
BAB III
Adap makan dan minum................................................................................             7
BAB IV
Rangkuman....................................................................................................             11
Daftar pustaka................................................................................................                        12


BAB 1
HARAMNYA BINATANG BABI  
pertama mengharamkan babi dikonsumsi adalah masyarakat Yahudi purba. Tujuannya adalah untuk mencegah musnahnya babi hutan yang pada masa itu dinilai oleh otoritas masyarakat Yahudi tersebut telah mengalami penurunan populasi yang sangat tajam.
Adapun alasan bahwa di dalam daging babi terdapat beragam jenis parasit yang bisa menulari manusia, itu temuan (pembenar) baru setelah sains berkembang. Masalahnya, doktrin pengharaman itu menjadi sesuatu yang tidak boleh diperdebatkan (dalam Islam) karena tertulis di dalam Al Quran.
HARAMNYA BANGKAI
Pengharaman bangkai adalah berdasarkan surah Al-Maidah ayat 3 (di atas). Seperti kita ketahui bangkai adalah hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu.
HARAMNYA BINATANG MATI TERCEKIK
Hewan yang mati tercekik sengaja maupun tidak sengaja. Dari sini juga dapat kita simpulkan bahwa penyembelihan dengan cara dicekik menghasilkan daging haram (bangkai). Jadi kita jangan menyembelih hewan (untuk konsumsi) dengan dicekik.

HARAMNYA BINATANG MATI TERPUKUL
Hewan yang mati karena dipukul dengan alat, baik itu tongkat maupun batu. Dari ketentuan ini kita juga tidak dibenarkan menyembelih hewan (untuk konsumsi) dengan cara dipukul hingga mati.
HARAMNYA BINATANG MATI DITANDUK
Hewan yang mati karena ditanduk hewan lain.
HARAMNYA BINATANG MATI TERJATUH
Hewan yang mati karena jatuh dari ketinggian/tempat yang tinggi. Termasuk pengertian Al-Mutaroddiyah adalah hewan yang terjatuh ke sumur hingga mati.

HARAMNYA BINATANG MATI DI TERKAM HEWAN BUAS
Hewan yang mati diterkam binatang buas adalah haram (berdasarkan surah Al-Maidah ayat 3), sekalipun terkaman tersebut mengenai leher hewan tersebut, sehingga banyak darah keluar. Akan tetapi, jika kita menemukan hewan yang diterkam tersebut dalam keadaan masih hidup lalu kita menyembelihnya dengan cara Islam, maka halal hukumnya.




HARAMNYA BINATANGMATI DISEMBELIH KARENA SELAIN ALLAH
Sebagai seorang muslim kita harus memurnikan akidah kita. Kemurnian tauhid itu tidak hanya dalam ibadah kita, tetapi juga pada makanan kita. Hewan sembelihan untuk selain Allah jelas mengotori akidah kita. Bahkan sahabat Rasul rela untuk memuntahkan kembali makanan yang telah dimakannya merupakan sesajen untuk berhala. Bagaimana kalau Cuma sedikit saja? Adalah haram sesembelihan untuk selain Allah walaupun hanya seekor lalat saja.
“Thariq bin Syihab mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, ‘Ada orang masuk surga karena seekor lalat, dan ada orang masuk neraka karena seekor lalat pula.’ Para sahabat kemudian bertanya, ‘Bagaimana hal itu bisa terjadi ya Rasulullah?’ Beliau menjawab, Ada dua orang (musafir) berjalan melewati suatu kaum yang mempunyai berhala, yang mana tidak seorang pun melewati berhala tersebut sebelum mempersembahkan kepadanya (berhala) suatu hewan sembelihan (kurban). Ketika itu berkatalah mereka (kaum tersebut) kepada salah seorang dari kedua orang (musafir) tersebut, ‘Persembahkanlah kurban kepadanya (berhala).’ Dia menjawab, ‘Aku tidak mempunyai sesuatu yang dapat kupersembahkan kepadanya (berhala).’ Lalu orang itu mempersembahkan seekor lalat dan mereka pun memperkenankan dia meneruskan perjalanan. Maka dia masuk neraka karena perbuatannya (mempersembahkan lalat pada berhala). Kemudian berkatalah mereka kepada salah seorang (musafir) yang lain, ‘Persembahkanlah kurban kepadanya (berhala).’ Dia menjawab, ‘Aku tidak patut mempersembahkan sesuatu kurban (sesembelihan) kepada selain Allah.’ Kemudian mereka memenggal kepala orang tersebut. Oleh karena itu, orang ini masuk surga.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad).
DARAH
Keharaman darah
Darah yang dimaksud adalah darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah :
“Katakanlah : ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi-karena sesungguhnya semua itu kotor-atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’.” (QS. Al-An’am : 145).
Dahulu jika orang-orang jahiliah merasa lapar, maka mereka akan mengambil alat tajam untuk memotong hewan, kemudian mereka tampung darahnya untuk dibuat makanan, maupun minuman. Lalu Islam datang dan mengharamkan hal tersebut.
Walaupun begitu, berdasarkan hadits shahih dari Ibnu Umar terdapat 2 macam darah yang halal, yaitu hati dan limpa.
“Ibnu Umar berkata : ‘Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa’.” (Shahih. Shahihul Jami’ as Shagir no. 210).
Dalam kehidupan sehari-hari, kadang kita mendapati bahwa masih terdapat sisa-sisa darah dalam daging yang akan kita makan, apakah hal tersebut halal? Berdasarkan pendapat Syaikhul Islam, sisa darah yang menempel pada daging adalah halal, dan tidak satupun dari kalangan ulama yang mengharamkannya. (lihat Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan).
BAB II
HARAMNYA MINUMAN KHARMER/MIRAS
Minuman keras atau khmar adalah produk yang dihasilkan melalui proses fermentasi dengan menggunakan khamir (ragi sacharomyces cereviciae), pada bahan yang yang mengandung pati atau mengandung gula tinggi. Proses fermentasi adalah proses yang sudah dikenal sejak berabad tahun yang lalu. Pada zaman kehidupan Rasulullah saw , beliau melarang para sahabat untuk mengkonsumsi jus buah yang umurnya lebih dari 3 hari, atau ketika saribuah tersebut dalam kondisi menggelegak (berbuih). Berdasarkan penelitian para pakar, ternyata perasan sari buah yang sudah berumur lebih dari 3 hari tersebut, maka kandungan alcohol (ethanolnya sudah lebih dari 1 persen). Berdasarkan fakta inilah kemudian komisi Fatwa MUI menetapkan batas maksimal kandungan alcohol (sebagai senyawa tunggal, ethanol) yang digunakan sebagai pelarut dalam produk pangan yaitu 1 persen. Bagi konsumen muslim, minuman yang merupakan hasil fermentasi yang menghasilkan minuman beralkohol adalah haram untuk dikonsumsi. Minuman keras atau sering disebut dengan minuman beralkohol tersebut diproduksi dari setiap bahan yang mengandung karbohidrat (pati) seperti biji-bijian, umbi-umbian , atau pun tanaman palma (seperti legen, kurma). Adapun alcohol yang sering disebut sebagai konsen dari minuman keras ini sebenarnya adalah senyawa ethanol (ethyl alcohol) suatu jenis alcohol yang paling popular digunakan dalam industri. Menurut peraturan Menteri Kesehatan No 86 tahun 1997, minuman beralkohol dibedakan menjadi tiga (3) golongan. Golongan A dengan kadar alcohol 1-5 % misalnya bir. Golongan B dengan kadar alcohol 5-20 % misalnya anggur dan Golongan C dengan kadar alcohol 20-55 % misalnya whisky dan brandy. Adapun proses produksi fermentasi karbohidrat mencakup tiga (3) tahapan yaitu (1) pembuatan larutan nutrien, (2) fermentasi, dan (3) destilasi etanol. Destilasi adalah pemisahan ethanol dari cairan fermentasi. Adapun bahan-bahan yang mengandung gula tinggi, maka tidak memerlukan perlakuan pendahuluan yang berbeda dengan bahan yang berasal dari pati dan selulosa yang memerlukan penambahan asam (perlakuan kimia) maupun proses enzimatis (penambahan enzym) untuk menghidrolisisnya menjadi senyawa yang lebih sederhana. Jika bahan-bahan untuk fermentasi berasal dari biji-bijian seperti gandum dan cereal lainnya, maka bahan tersebut harus di rendam dalam air (soaking) hingga berkecambah , direbus, diproses menjadi mash dan dipanaskan. Disamping penggunaan mikroorganisme pada proses fermentasi, kondisi optimal fermentasi harus dijaga seperti masalah aerasi, pH, suhu dan lain-lain.
HARAMNYA NARKOBA
Haramnya Penyalahgunaan Narkitika, sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan bangsa ini, dan pemakaian Narkoba sejak diterbitkan Fatwa MUI ini bukannya berkurang melainkan makin bertambah banyak dan ini sudah sangat mengawatirkan sekali karena Narkoba sudah masuk ke Sekolah Dasar dan terakhir sudah masuk pula ke Taman Kanak – Kanak. Kalau ini tidak bisa diatasi akan merusak Bangsa ini. Oleh karena itu GANNAS berkeinginan supaya Fatwa MUI tentang Haramnya Penyalahgunaan Narkotika disosialisasikan kembali.


BAB III
ADAP MAKAN DAN MINUM
1. Larangan Menggunakan Piring/Gelas Dari Emas Dan Perak

Islam melarang keras penggunaan piring atau gelas dari emas dan perak untuk makan dan minum. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :
ولا تشربوا في آنية الذهب والفضة، ولا تأكلوا في صحافهما، فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة

Artinya : "Dan janganlah kalian minum dari gelas emas atau perak, dan jangan (pula) makan menggunakannya. bahwa itu (piring/gelas dari emas dan perak) untuk mereka (non-muslim) didunia dan untuk kita diakherat." (HR Bukhori, Muslim, Ahmad, At-tirmidzi, An-Nasai, Abu Daud dan Ibnu Majah)

2. Larangan Makan dan Minum Dengan Posisi Bersandar

Diriwayatkan dari Abu Juhaifah berkata :
كنتُ عِنْد رَسُول الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسلم - فَقَالَ لرجلٍ عِنْده : أَنا لَا آكُلُ وَأَنا مُتَّكِئٌ

Artinya : "Aku pernah bersama Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- ketika beliau berkata kepada seseorang yang bersamanya juga : Aku tidak makan dalam posisi bersandar." (HR Bukhori, Ahmad, At-tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah)

Ibnu Hajar menjelaskan maksud bersandar dalam hadist diatas : Macam-macam maksud bersandar seperti dalam hadist diatas diantaranya adalah bersandar ditangan dengan posisi badan miring. juga duduk dengan bersandarkan tangan kiri.

3. Mendahulukan Makan Dari Pada Sholat Ketika Makanan Telah Siap

Ketika hidangan makanan telah siap dan iqomah sholat telah dikumandangkan, maka dahulukan makan dari pada sholatnya sesuai dengan sabda Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- :
إذا وضع العشاء وأقيمت الصلاة فابدؤوا بالعشاء

Artinya : "Jika hidangan makan malam telah siap dan iqomah sholat telah dikumandangkan maka mulailah dengan makan malam." (HR Bukhori, Muslim, Ahmad, At-thirmidzi, An-Nasai dan Ad-Darimi)

Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- juga bersabda :
إذا وضع عشاء أحدكم وأقيمت الصلاة فابدؤوا بالعشاء ولا يعجل حتى يفرغ منه

Artinya : "Jika telah siap hidangan makan malam untuk kalian dan (juga) telah dikumandangkan iqomah sholat, maka mulailah dengan makan malam dan jangan terburu-buru sampai selesai (dari makan malam)." (HR Bukhori, Muslim, Ahmad, At-thirmidzi, Abu Daud, Ad-Darimi dan An-Nasai)

4. Membaca Basmalah Sebelum Makan Dan Minum, Hamdalah Setelahnya

Termasuk dari adab makan dan minum adalah membaca basmalah sebelum makan dan minum, dan membaca hamdalah setelahnya. diriwayatkan dari Umar bin Abi Salamah berkata :
كنتُ غُلاما في حجْرِ رسول الله -صلى الله عليه وسلم- ،وكانت يَدي تطيشُ في الصحفَة ، فقال لي رسول الله -صلى الله عليه وسلم- : ياغلامُ ، سَمَّ اللَّه ، وكلْ بيمينك ، وكلْ مما يلَيك

Artinya : "Ketika aku masih kecil dalam didikan Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam-. dan tanganku mengambil makanan dari segala sisi piring. maka berkata kepadaku Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- : wahai anak. bacalah basmalah, dan makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah apa yang dekat darimu." (HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)

Dan membaca hamdalah setelah makan atau minum, sesuai dengan sabda Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- :
من أكل طعاما فقال الحمد لله الذي أطعمني هذا ورزقنيه من غير حول مني ولا قوة غفر له ما تقدم من ذنبه

Artinya : "Barang siapa yang setelah makan membaca Alhamdulillahil ladzi ad'amani hadza wa rozaqanihi min ghoiri haulin minni wala quwwah maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR At-Tirmidzi. Al-Albani berkata : hadist hasan)

5. Makan Dan Minum Dengan Tangan Kanan

Menggunakan tangan kanan untuk makan dan minum, dan Islam melarang untuk menggunakan tangan kanan. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :
لاتأكلوا بالشمال فإن الشيطان يأكل بالشمال

Artinya : "Janganlah kalian makan dengan tangan kiri, karena setan makan menggunakan tangan kiri." (HR Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah)

6. Memakan Makanan Dari Yang Terdekat

Termasuk adab makan dan minum yang diajarkan Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- adalah memakan makanan dari yang terdekat. sebagaimana sabda beliau kepada Umar bin Abi Salamah diatas.

7. Disunahkan Memakan Makanan Setelah Panasnya Berkurang

Ketika hidangan itu masih panas, disunahkan untuk menunggunya sejenak sampai berkurang panasnya. berdasarkan hadist yang diriwayatkan dari Asma' binti Abi Bakar -radhiallahu 'anhuma- :
أنها كانت إذا ثردت (أي أعدت ثريدا) غطته شيئا حتى يذهب فوره، ثم تقول: إني سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول"إنه أعظم للبركة"

Artinya : "Bahwa ketika dia (Asma' binti Abi Bakar) menyiapkan bubur, kemudian dia menutupnya sampai berkurang panasnya. dia berkata : aku pernah mendengar dari Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- berkata : Begitu adalah lebih besar berkahnya." (HR Ad-Darimi dan Ahmad)

An-Nawawi menjelaskan : bahwa yang demikian itu lebih besar berkahnya karena ketika panasnya telah berkurang, seseorang akan terhindar dari bahaya memakan makanan yang panas. sehingga tidak sakit dan kuat untuk mengamalkan ketaatan kepada Allah.

8. Tidak Mencela Makanan

Memakan makanan yang disukai dan tidak mencela makanan ketika makanan itu tidak kita sukai. sebagaimana yang dipraktekkan Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- dalam hadist berikut :
ماعاب رسول الله صلى الله عليه وسلم طعاما قط، كان اذا اشتهى شيئا أكله وإن كرهه تركه

Artinya : "Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- tidak pernah mencela makanan sama sekali. jika beliau mau maka beliau memakannya, dan jika tidak makan beliau meninggalkannya." (HR Bukhori, Muslim, Ahmad dan At-Tirmidzi)

9. Tidak Meniup Pada Air Minum

Pada saat air minum masih panas, dibenci untuk meniupnya agar cepat dingin. disarankan untuk menunggunya sampai dingin dengan sendirinya. berdasarkan larangan dalam sabda Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- berikut :
إذا شرب أحدكم فلا يتنفس في الإناء

Artinya : "Jika salah seorang dari kalian hendak minum, maka jangan meniup ke (air) dalam bejana." (HR Bukhori, Muslim dan Ahmad)

10. Tidak Minum Langsung Dari Mulut Teko

Jika hendak minum, hendaklah menuangkan air ke gelas terlebih dahulu. dan tidak minum langsung dari mulut teko. Karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- melarang akan hal demikian.
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الشرب من فم القربة أو السقاء

Artinya : "Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- melarang minum langsung dari mulut ceret atau teko." (HR Bukhori dan Ahmad)

11. Disunahkan Untuk Makan Bersama

Disunahkan berkumpul ketika ingin makan. makan bersama akan menambah berkah. lebih banyak yang kumpul, maka lebih banyak berkahnya juga. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallah bersabda :
طعام الواحد يكفي الاثنين، وطعام الاثنين يكفي الأربعة، وطعام الأربعة يكفي الثمانية

Artinya : "Makanan satu orang cukup untuk dua orang, dan makanan dua orang cukup untuk empat orang, dan makanan empat orang cukup untuk delapan orang." (HR Muslim, Ahmad dan At-Tirmidzi)

Beliau juga bersabda :
فاجتمعوا على طعامكم واذكروا اسم الله عليه يبارك لكم فيه

Artinya : "Berkumpulkan ketika makan dan bacalah nama Allah maka Allah akan memberkati kalian dalam makanan itu." (HR Abu Daud dan Ahmad)

12. Tidak Berlebihan Dalam Makan Dan Tidak Juga Kekurangan

Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- menasehati untuk bijak dalam segala hal, termasuk dalam makanan. setiap orang harus mengkira-kira seberapa banyak yang dia butuhkan agar tidak berlebihan dan juga tidak kekurangan. Dalam hadist, Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :
فثلث لطعامه وثلث لشرابه وثلث لنفسه

Artinya : "Sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk nafas." (HR At-Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Majah)

13. Haram Duduk Pada Tempat Makan Yang Ada Minuman Kerasnya

Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khattab :
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن مطعمين، عن الجلوس على مائدة يُشرب عليها الخمر، وأن يأكل الرجل وهو منطح على بطنه

Artinya : "Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- melarang dari dua macam makan. dari duduk ditempat yang dihidangkan minuman keras. dan makan dengan posisi telungkup." (HR At-Tirmidzi dan Ad-Darimi)
Surat Al-Baqarah ayat 219
سْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ (219)
219. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,

BAB IV
RANGKUMAN
           Ummat Islam wajib berhati-hati terhadap makanan, minuman, dan apa saja yang diharamkan. Lebih-lebih mengenai makanan dan minuman haram. Karena dampaknya sangat fatal, di antaranya ketika di dunia, do’a dari orang yang makan dan minumnya serta pakaiannya haram maka tidak diterima oleh Allah Ta’ala. Sedang di akherat, daging yang tumbuh dari yang haram itu nerakalah yang lebih berhak atasnya.
           Minuman khamr diharamkan, demikian pula setiap minuman yang memabukkan, sedikit atau banyak hukumnya najis dan haram diminum.


















DFTAR PUSTAKA



                                                                                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar